Wednesday, 08 Juli 2026
  BREAKING

*Pengaktifan NOP Belum Tuntas, Kuasa Hukum Maimuna Renwarin Minta Wali Kota Jakarta Timur Evaluasi Layanan Administrasi*

*Pengaktifan NOP Belum Tuntas, Kuasa Hukum Maimuna Renwarin Minta Wali Kota Jakarta Timur Evaluasi Layanan Administrasi*
 Jakarta – Mediator Jurnal TVProses pengaktifan Nomor Objek Pajak (NOP) atas sebidang tanah di Kelurahan Kelapa Dua Wetan menjadi sorotan setelah dinilai mengalami hambatan pada beberapa tahapan administrasi. Kuasa hukum pemohon, Irwan Pawae, S.H., yang mewakili Maimuna Renwarin, dari *KANTOR HUKUM Maskur Husain SH dan Rekan,* meminta Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk turun tangan melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan yang melibatkan sejumlah instansi. 

Saat dikonfirmasi awak media pada Senin 06 Juli 2026, Menurut Irwan, hambatan yang dihadapi meliputi belum ditandatanganinya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik) oleh Ketua RT 007/RW 04 serta belum diterbitkannya Surat PM-1 oleh Kelurahan Kelapa Dua Wetan. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada tertundanya proses pengaktifan NOP. 

"Kami tidak bermaksud menyalahkan pihak tertentu. Yang kami harapkan adalah adanya evaluasi menyeluruh agar pelayanan administrasi berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Irwan. 

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024, pelayanan administrasi PBB-P2 seharusnya dilaksanakan secara profesional dan berorientasi pada kepastian pelayanan. 

Apabila terdapat kendala dalam pemenuhan persyaratan administrasi, menurutnya, diperlukan koordinasi dan penyelesaian oleh instansi terkait agar masyarakat tidak dirugikan. Irwan juga menilai Wali Kota memiliki peran penting sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan di wilayah administrasinya. 

Melalui fungsi pembinaan dan pengawasan, Wali Kota dapat meminta klarifikasi dari perangkat daerah, mengevaluasi proses pelayanan, serta mendorong penyelesaian apabila terdapat hambatan administratif yang berlarut-larut.  

"Harapan kami sederhana, yaitu agar pelayanan publik tidak berhenti hanya karena adanya perbedaan pandangan administratif. Setiap permasalahan perlu diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan yang objektif, sehingga hak masyarakat tetap terlindungi dan kepastian hukum dapat terwujud," katanya. 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Ketua RT 007/RW 04, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, maupun instansi pelayanan pajak terkait mengenai perkembangan proses administrasi tersebut. 

Oleh karena itu, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik bukan hanya soal pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga mengenai koordinasi antarinstansi, akuntabilitas pejabat, dan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Evaluasi yang objektif diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara ini, tetapi juga menjadi perbaikan tata kelola pelayanan administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Pewarta: Toni Hermanto

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar