Kalteng, - Mediator Jurnal TVilema dan sandiwara hukum di Kalteng kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik . pasalnya ,semakin pra peradilan di layangkan oleh pihak PT KBM & PT MBM ,pihak oknum jaksa dari Kejati Kalteng makin gusar dan kebakaran jenggot .
Salah satu tipu daya muslihat yang di mainkan sejumlah oknum Jaksa Kejati Kalteng adalah membuat surat panggilan terhadap Direktur PT KBM Lupi Salim Bong yang di serahkan langsung oleh seorang oknum jaksa wanita bernama Amalia SH. Dihadapan saya selaku Direktur utama PT MBM ,surat tersebut di serahkan kepada kuasa hukum Direktur PT KBM yaitu Saudara Mahfud Ramadani MD SH di saat diadakan pra peradilan terkait PT MBM yang sedang berjalan di pengadilan negeri Palangka Raya.
Secara spontan dan tegas Direktur PT MBM menyatakan sikap ,kenapa baru sekarang surat panggilan di serahkan kepada kuasa hukum Direktur PT KBM . sedangkan perkara PT KBM udah dalam tahap persidangan besok ,dan pra peradilan berjalan pula ,wah saya merasa ada indikasi dugaan bahwa ini adalah bentuk salah satu pencitraan dan bahan dasar buat para oknum
" jaksa Kejati Kalteng membela diri ,seakan " bahwa kinerja kerja nya udah berjalan sesuai SOP tegas Ir Direktur utama PT MBM,kepada sejumlah awak media Faksi dan JPN serta penasilet dan yang lainnya , intinya surat panggilan tersebut tidak ada gunanya sama sekali ,bentuk pencitraan dan upaya pembelaan diri dan upaya menghalangi pra peradilan juga bisa saja terjadi ,tegas Ir Direktur utama PT MBM kepada sejumlah awak media melalui via telpon WhatsApp nya.
Publik sorotin kinerja Kejati ,Aroma busuk kinerja Kejati Kalteng makin menjadi ,segala cara di lakukan buat pencitraan!!"Upaya kriminalisasi dan penekanan terhadap para saksi pun terjadi ,bahkan salah satu saksi yang di hadirkan oleh pihak tergugat justru gusar dan geram ,di saat pertanyaan " dari kuasa hukum penggugat di pertanyakan berulang ulang ,namun jawaban saksi dari pihak Kejati Kalteng .
saksi Eko Nugroho terlihat gusar ,dan bernada suara tinggi ,seakan dirinya telah melaksanakan tugas secara benar ,hal tersebut di tanggapi kuasa hukum PT MBM secara slow dan santai sambil tersenyum ,kuasa hukum PT MBM tepat layangkan beberapa pertanyaan yang menyudutkan keterangan saksi .
dan hanya bisa di jawab oleh saksi Eko Nugroho dari pihak Kejati Kalteng dengan nada kata ,saya tidak tahu ,saya lupa ,saya tidak ingat ,hampir kata kata tersebut terdengar di ucapkan berkali kali oleh saksi Eko Nugroho yang di hadirkan oleh pihak tergugat 1 yaitu Kejati Kalteng . Dari pihak saya selaku penggugat ,sebagai Direktur utama PT MBM ,saya sih santai aja tegas Ir Direktur utama PT MBM. Kuasa hukum Saudara Lupi Salim Bong pun menegaskan ,bahwa penyerahan surat panggilan terhadap Klein nya tidak masalah. sedangkan Klein saya udah di BAP secara onlein pula ,dan justru surat ini adalah bukti ,salah satu kinerja oknum Kejati Kalteng yang konyol . masa besok Sidang ,kok surat panggilan saksi baru diserahkan ,bagus ini kita terima sebagai alat bukti kebodohan dari pihak Kejati Kalteng ,tegas Mahfud Ramadani MD SH kepada awak media .
Menanggapi surat panggilan Tersebut Ir selaku Direktur utama PT MBM menegaskan agar Jamwas Kejagung segera ambil tindakan tegas . segera copot dan proses oknum " Jaksa Kejati Kalteng yang di duga kuat melanggar kode etik dan Tidak profesional ,saya harap Jamwas Kejagung Segera turun tangan ke Kalteng . stop kriminalisasi terhadap para investor dan pengusaha dan jangan tumbalkan insvestor asing hanya Demi ambisi jabatan dan kekuasaan ,tegas Direktur utama PT MBM kepada awak media melalui via telpon WhatsApp nya.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar