KEHARMONISAN LEMBAGA NEGARA DAN PENEGAKAN HUKUM DI TANAH SIRI' NA PACCE
Mediator Jurnal TV
Oleh: Syarifuddin, ST,. CPLA (Pemerhati Kebijakan Publik)
Kabupaten Gowa dikenal tidak hanya sebagai wilayah administratif, tetapi juga sebagai pusat peradaban dan budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Siri' Na Pacce. Filosofi ini mengajarkan tentang harga diri, kehormatan, kesetiaan, dan tanggung jawab moral yang menjadi pondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Oleh karena itu, dinamika politik dan pemerintahan yang terjadi di daerah ini tentu menjadi perhatian serius publik, terutama jika dikaitkan dengan pelestarian nilai budaya tersebut. Analisis Situasi dan Landasan Hukum Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, khususnya di tingkat daerah, hubungan antara Eksekutif (Pemerintah Daerah) dan Legislatif (DPRD) diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua lembaga ini memiliki fungsi, hak, kewajiban, dan wewenang masing-masing yang saling mengisi, mengontrol, dan menyeimbangkan, bukan untuk saling mendominasi atau meruntuhkan satu sama lain.
Perseteruan atau ketidakharmonisan yang terjadi antar lembaga negara tentu menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Secara yuridis, setiap pejabat publik dan aparatur negara memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, serta asas profesionalisme dan akuntabilitas.
Kekhawatiran publik mengenai adanya intervensi atau pengaruh yang tidak sesuai dengan koridor hukum terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan hal yang perlu dicermati.
Jika terdapat dugaan bahwa seseorang, meskipun tidak menduduki jabatan struktural resmi namun diduga memiliki pengaruh besar hingga dapat memerintah atau mengendalikan jalannya birokrasi, hal ini berpotensi melanggar prinsip hierarki dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga bertentangan dengan semangat Siri' Na Pacce yang menuntut kejujuran dan kebenaran dalam bertindak. Tanggung Jawab Hukum dan Penyelesaian Masalah Terhadap dugaan adanya oknum yang merusak sistem pemerintahan dan tatanan budaya, prinsip negara hukum menghendaki bahwa setiap permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan asas Nullum Delictum Nullum Poena Sine Lege Praevia (tidak ada perbuatan yang dilarang dan tidak ada pidana yang dijatuhkan, kecuali ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya), maka setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses peradilan yang bersih, transparan, dan objektif.
Jika terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum, baik itu pidana, perdata, maupun administratif, masyarakat berhak menuntut agar aparat penegak hukum melakukan proses hukum sesuai prosedur.
Hal ini termasuk upaya pemanggilan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga proses persidangan untuk mencari kebenaran materiil. Namun, perlu ditekankan bahwa segala bentuk tindakan hukum harus tetap berpegang pada prosedur yang adil (due process of law). Mekanisme penegakan hukum, termasuk upaya penangkapan atau penjemputan, hanya dapat dilakukan oleh institusi yang berwenang berdasarkan surat perintah atau putusan pengadilan yang sah, demi menjamin hak asasi setiap orang.
Kesimpulan dan Harapan Masyarakat adat dan publik Kabupaten Gowa berhak mendapatkan kepastian hukum dan penjelasan yang jelas agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar atau belum memiliki landasan hukum yang kuat. Kami berharap agar aparat penegak hukum dan pihak berwenang dapat bekerja secara profesional, objektif, dan tidak pandang bulu.
Segala dugaan penyimpangan harus disikapi dengan tindakan nyata sesuai hukum yang berlaku, sehingga nama baik Kabupaten Gowa sebagai tanah Siri' Na Pacce dapat terjaga, dan sistem pemerintahan dapat kembali berjalan efektif, harmonis, dan melayani kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar