Monday, 29 Juni 2026
  BREAKING

HAK ANGKET DAN PANITIA KHUSUS DPRD: ANTARA ETIKA DAN POLITIK

HAK ANGKET DAN PANITIA KHUSUS DPRD: ANTARA ETIKA DAN POLITIK
Batasan Wewenang, Penyalahgunaan, serta Dampaknya di Kabupaten Gowa   
Penulis: Syarifuddin, ST., CPLA (Pemerhati Kebijakan Publik)  
 Pendahuluan  Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga legislatif sekaligus pengawas penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu instrumen pengawasan yang paling kuat dan dijamin konstitusi adalah Hak Angket serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus). 
Keberadaannya dimaksudkan untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap bersih, transparan, dan bertanggung jawab kepada rakyat. Namun, dinamika yang terjadi di Kabupaten Gowa menimbulkan pertanyaan serius. 
Alih-alih difokuskan pada pengawasan kebijakan publik, pemanfaatan kedua wewenang ini diduga melenceng arah: digunakan untuk menyerang ranah pribadi, serta secara terbuka menebar aib dan citra negatif terhadap Bupati Gowa.
 Kondisi ini mendesak untuk dikaji: sejauh mana batas hukum dan etika yang harus dipatuhi, dan bagaimana dampaknya jika kewenangan tersebut disalahgunakan? 
 Batasan Hukum dan Ruang Lingkup Wewenang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD khususnya Pasal 79 dan Pasal 108, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur secara tegas: 
 Hak Angket adalah wewenang DPRD untuk melakukan penyelidikan hanya terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting, strategis, berdampak luas bagi kepentingan umum, dan diduga menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
 - Tidak berlaku untuk urusan pribadi, kehidupan rumah tangga, kehormatan, serta hal-hal yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan. 
- Tidak berwenang memasuki ranah peradilan, kepolisian, atau kejaksaan; tidak dapat mengadili, menjatuhkan vonis, atau memutuskan bersalah/tidak bersalah.
 - Hasilnya hanya berupa laporan dan rekomendasi, bukan keputusan yang mengikat secara hukum. Panitia Khusus (Pansus) adalah badan kerja sementara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas penyelidikan tersebut. 
 - Kewenangannya terbatas hanya pada ruang lingkup dan waktu yang disetujui sidang paripurna. - Hanya berwenang memanggil pejabat, meminta dokumen resmi, serta mendengar keterangan; tidak memiliki wewenang penyelidikan pidana, penangkapan, penggeledahan, atau penyitaan.
 - Masa tugas berakhir otomatis setelah laporan disampaikan ke paripurna.   Penyimpangan Penerapan di Kabupaten Gowa Kenyataan yang berkembang di Gowa menunjukkan adanya penyimpangan mendasar dari ketentuan di atas. 
Pembahasan yang seharusnya terpusat pada analisis kebijakan, pengelolaan keuangan, dan kinerja pelayanan publik, justru meluas mengorek urusan pribadi serta secara terbuka menebar hal-hal yang bersifat aib dan bukan ranah jabatan. 
 Ini jelas melanggar prinsip hukum dan etika kenegaraan:
 1. Melampaui objek penyelidikan — Hak Angket tidak dirancang untuk menjadi alat penyerangan pribadi atau pembunuhan karakter. 
2. Mencederai hak konstitusional — Setiap warga negara, termasuk pejabat, dijamin haknya atas kehormatan, nama baik, dan privasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. 

3. Menimbulkan dampak psikologis — Serangan yang menjalar ke ranah pribadi tidak hanya membebani jiwa pejabat, tetapi juga menimbulkan tekanan batin, kegelisahan, dan ketidaktenangan bagi pribadi anak, serta seluruh keluarga Bupati Gowa. Beban psikologis ini sering kali lebih berat dan dampaknya lebih lama dibandingkan persoalan jabatan semata. 
 Jika dibiarkan, penyalahgunaan ini akan mengubah fungsi lembaga pengawas menjadi alat politik yang merugikan, menghabiskan anggaran daerah untuk hal yang tidak bermanfaat, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.   

 Evaluasi dan Penegasan Kinerja anggota DPRD harus dinilai dari kepatuhan terhadap hukum, bukan dari seberapa keras menyerang lawan politik. Penggunaan Hak Angket dan Pansus harus selalu mengacu pada tujuan mulianya: memperbaiki sistem pemerintahan, bukan menjatuhkan orang per orang. Perlu menjadi pengingat bersama:

 - Wewenang yang diberikan rakyat bukanlah kebebasan mutlak untuk menebar aib atau mengganggu ketenangan hidup seseorang dan keluarganya. - Batas hukum dan etika adalah pagar yang melindungi kewenangan agar tidak berubah menjadi kekuasaan yang sewenang-wenang.   

 Penutup 
 Hak Angket dan Pansus adalah instrumen demokrasi yang harus dijaga kemurniannya. Di Kabupaten Gowa, agar lembaga ini tetap berfungsi dan dipercaya, seluruh anggota DPRD wajib kembali pada koridor hukum: awasi kebijakan, bukan urusan pribadi; bangun solusi, bukan tekanan psikologis; dan gunakan kewenangan untuk kepentingan rakyat, bukan ambisi politik semata. 
 Jika penyalahgunaan ini terus berlanjut, maka instrumen konstitusional justru akan menjadi sumber ketidakadilan yang mencederai nilai-nilai demokrasi dan keadilan bagi seluruh warga Kabupaten Gowa.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar