Tuesday, 07 Juli 2026
  BREAKING

Stop Intervensi, Minta Nomor Rekening? Kontroversi Kinerja Kejati Kalteng Jadi Sorotan Publik

Stop Intervensi, Minta Nomor Rekening? Kontroversi Kinerja Kejati Kalteng Jadi Sorotan Publik
PALANGKA RAYA – Mediator Jurnal TVPolemik terkait proses penanganan perkara yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali mencuat ke ruang publik. Sidang gugatan praperadilan antara PT KBM melawan Kejati Kalteng yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadi perhatian serius kalangan media, praktisi hukum, hingga masyarakat luas. 


Perkara tersebut dinilai memunculkan berbagai tanda tanya terkait profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Sejumlah pihak menilai proses hukum harus dijalankan secara objektif, transparan, dan bebas dari dugaan tekanan maupun intervensi terhadap saksi. 


Direktur Utama PT MBM berinisial Ir menyampaikan kekecewaannya terhadap proses yang sedang berjalan. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang belum terjawab dalam persidangan. “Dalam sidang terlihat adanya tekanan terhadap saksi melalui pertanyaan-pertanyaan yang terkesan mengarahkan. Kami mempertanyakan terkait penyegelan pabrik, apakah dibenarkan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa berita acara yang jelas. Gugatan praperadilan ini belum selesai dan kami akan terus memperjuangkan keadilan sampai tuntas,” ujar Ir kepada awak media, Minggu (06/07/2026). 


Ir juga mempertanyakan legalitas sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan proses penyitaan. Ia mengaku heran karena terdapat tanda tangan dalam berita acara penyitaan, sementara pihak terkait disebut sedang berada di dalam tahanan. “Kami sudah mencoba melakukan klarifikasi terkait kinerja Kejati Kalteng. 


Saudari Erna Tri Susilowati berada di dalam penjara, namun muncul tanda tangan dalam berita acara penyitaan yang dilakukan di lapangan. Saya selaku Direktur pabrik juga tidak pernah diberitahu secara resmi. Bahkan kami mendengar adanya dugaan permintaan nomor rekening oleh oknum tertentu. Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya ada apa dengan proses hukum ini,” ungkapnya. 


Lebih lanjut, Ir mengaku telah mencoba menghubungi pihak terkait melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan. “Semakin hari semakin banyak kejanggalan yang muncul. Kami berharap Jamwas Kejagung turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Kalteng,” tambahnya. 


Kuasa hukum PT MBM, Mahfud Ramadani MD, S.H., juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, seluruh proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menghormati hak-hak saksi maupun pihak yang diperiksa.


“Saya melihat ada sejumlah dugaan pelanggaran kode etik yang perlu didalami lebih lanjut. Kami akan mengumpulkan data serta pembuktian yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam proses penanganan perkara ini,” tegas Mahfud. 

Dalam ketentuan hukum Indonesia, perlindungan terhadap saksi dan larangan intervensi telah diatur secara jelas. Pasal 117 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa penyidik maupun penuntut umum tidak diperbolehkan melakukan tekanan, intimidasi, ataupun tindakan yang memaksa seseorang memberikan keterangan tertentu. 


Selain itu, perlindungan saksi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa saksi berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun. 


Keterangan saksi dalam proses hukum harus lahir dari kehendak bebas dan berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, serta dialami sendiri. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas dan integritas penegakan hukum di Indonesia. 


Kasus ini pun memunculkan perhatian luas di tengah masyarakat. Publik berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak asasi manusia tanpa adanya tekanan maupun cacat prosedural. 


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Kalteng belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan dalam persidangan maupun kepada awak media. Demi keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Irawatie)

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar