Tuesday, 07 Juli 2026
  BREAKING

Sengketa Tanah Warisan Gugatan No. 391: Pengadilan Diminta Tegakkan Hukum Adil, Tak Pandang "Penguasa" atau Rakyat Biasa

Sengketa Tanah Warisan Gugatan No. 391: Pengadilan Diminta Tegakkan Hukum Adil, Tak Pandang "Penguasa" atau Rakyat Biasa
 MAKASSAR — Mediator Jurnal TV Penggugat Sangkala Jufri kembali menghadap Pengadilan Negeri Makassar untuk kesekian kalinya dalam perkara nomor 391/Pdt.G/…/PN.Mks. Ia menggugat PT Bumi Karsa, kuasa hukumnya Ramlan Latif, Abd. Rasyid, Supriadi, serta Kantor Pertanahan Kota Makassar. 


Perkara ini menyangkut penguasaan lahan milik ahli waris Labbai bin Sonde serta dugaan penerbitan sertifikat yang cacat prosedur di atas tanah tersebut.
Dalam sidang yang dinilai kontroversial ini, saksi yang pernah memediasi transaksi lahan, Haris Baginda, SE, menyampaikan pernyataan tegas di hadapan persidangan. 


“Secara hukum yang berlaku, transaksi di atas tanah warisan Labbai bin Sonde itu BATAL DEMI HUKUM. Seluruh pihak yang menerima pembayaran tidak memiliki hak kewarisan sah atas tanah tersebut, sehingga tidak berwenang sama sekali menjual atau mengalihkan hak,” tegas Haris Baginda. 


PENEGASAN ASAS KEADILAN TANPA PILIH KASIH Pihak penggugat dan saksi menegaskan harapan kuat kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini berdasarkan fakta dan aturan hukum semata, tanpa dipengaruhi siapa pihak yang berperkara. 


“Hukum harus tegak lurus. Tidak boleh beda perlakuan antara pengusaha, pihak berkuasa, dengan rakyat biasa. Hak atas tanah warisan yang sah tidak boleh dirampas hanya karena satu pihak punya kekuatan lebih besar,” ujar perwakilan penggugat. 


DASAR HUKUM YANG TAK BISA DIBELI Pernyataan ini didasarkan pada aturan yang mengikat semua warga negara tanpa kecuali: 

 1. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 


2. Pasal 833 & 1471 KUHPerdata: Hak waris terbagi sah menurut undang-undang; penjualan oleh yang bukan pemilik sah adalah batal demi hukum. 


3. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) & PP No. 24 Tahun 1997 jo. PP No. 18 Tahun 2021: Sertifikat hanya sah jika diterbitkan atas dasar hak milik yang sah dan verifikasi prosedur yang lengkap. Perkara ini kini berada di tahap pembuktian. 


Pengadilan Negeri Makassar diharapkan segera memutus dengan adil, mengembalikan hak tanah kepada ahli waris yang sah, serta membuktikan bahwa di hadapan pengadilan, tidak ada yang kebal hukum.   


 Pewarta: Team Redaksi

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar