Mediator Jurnal TV
Oleh: Syarifuddin, ST,. CPLA
(Pemerhati Kebijakan Publik/Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kab. Gowa)
Pendahuluan
Sudah terlalu lama banyak pejabat negara menempatkan diri seolah-olah penguasa mutlak, seolah rakyat adalah bawahan yang harus tunduk patuh tanpa suara. Padahal sejak awal konstitusi ini ditulis, posisi Anda sudah jelas: Anda adalah ABDI NEGARA, ABDI RAKYAT. Bukan tuan yang berbuat sesuka hati.
Kedaulatan ada di tangan rakyat — bukan di tangan jabatan yang Anda sandang. Semua kekuasaan yang Anda pegang hanyalah titipan. Titipan yang bisa ditarik kembali kapan saja jika Anda menyalahgunakannya.
I. HUKUM TELAH MENULISKAN SIAPA ANDA SEBENARNYA
Jangan menutup mata pada aturan yang mengikat Anda sekuat tenaga:
- Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Artinya: Rakyat adalah TUAN. Anda hanyalah petugas yang disewa rakyat untuk mengurus rumah tangga bersama. Tidak lebih, tidak kurang.
- Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: Anda tidak lebih mulia dari rakyat. Di hadapan hukum Anda sama rata — tidak ada kekebalan, tidak ada perlindungan istimewa untuk kesalahan yang Anda buat.
- UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 3:Tugas Anda cuma tiga: bekerja sesuai aturan, melayani rakyat sebaik-baiknya, dan mengurus kekayaan negara demi kepentingan umum. Bukan untuk memperkaya diri, bukan untuk pamer kemewahan, bukan untuk menindas yang lemah.
- UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 12: Dilarang keras menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi, keluarga, kroni. Siapa yang melanggar, dia sudah mengkhianati sumpah jabatan dan melanggar hukum.
II. PAJAK BUKAN UANG ANDA — ITU UANG YANG DIPAKSAKAN RAKYAT AGAR ANDA BEKERJA DENGAN BENAR
Anda membuat aturan apa saja untuk memungut bayaran dari rakyat: dari berusaha, dari memiliki barang, bahkan dari hal-hal yang seharusnya jadi hak dasar warga. Tapi lupa satu hal paling dasar:
- Pasal 23A UUD 1945: Pajak hanya boleh dipungut dengan undang-undang, dan hanya untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Bukan untuk membiayai dinas mewah, perjalanan tidak jelas, gedung megah, atau gaya hidup yang tak pantas bagi pelayan rakyat.
- Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945: Keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan untuk mengisi kantong sendiri.
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Setiap rupiah harus bisa dijelaskan jejaknya. Tak ada uang yang boleh hilang begitu saja, tak ada alasan yang bisa menutupi kebocoran yang merugikan jutaan nyawa rakyat.
Rakyat membayar pajak bukan karena mereka kaya atau rela dipungut — mereka membayar agar Anda menjalankan tugas: memberi sandang, pangan, tempat tinggal, rasa aman, dan kehidupan yang layak. Jika Anda memungut tapi tak memberikan apa yang dijanjikan, maka itu bukan pajak — itu pemerasan berkedok aturan.
III. TINDAKAN ANDA ADALAH PENGKHIANATAN YANG TERCATAT DALAM HUKUM
Kita melihat banyak hal yang tak masuk akal: aturan yang menyulitkan rakyat kecil, sementara aturan dibuat longgar untuk melindungi pejabat; rakyat dipaksa bekerja keras demi membayar kewajiban, sementara pejabat bebas berhura-hura memakai uang negara; dugaan korupsi dilakukan secara berjamaah seolah tak ada mata yang melihat, seolah hukum tak berani menyentuh mereka yang berkuasa.
Ketahuilah hal ini:
- Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri — itu adalah tindak pidana berat dengan ancaman penjara hingga seumur hidup. Jabatan tak akan menyelamatkan Anda.
- Rakyat diam saat ini bukan berarti tak tahu — mereka hanya menunggu saat yang tepat. Bukti dikumpulkan, jejak dicatat, dan hukum tak akan selamanya buta pada kekuasaan yang sombong.
- Anda tak berhak menindas rakyat demi kepentingan sendiri. Setiap kebijakan yang menyakiti rakyat dan melanggar konstitusi bisa dibatalkan, setiap tindakan yang melanggar hukum bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.
PENUTUP: JANGAN MENJADI PENGUASA YANG LUPA DIRI
Ingatlah saat Anda mengangkat tangan bersumpah jabatan: Anda bersumpah setia kepada UUD 1945 dan melayani sebaik-baiknya kepentingan rakyat. Bukan melayani diri sendiri.
Jabatan itu pakaian pinjaman. Suatu saat akan dilepas kembali. Saat hari itu tiba, tak ada lagi pengawal, tak ada lagi fasilitas negara, tak ada lagi kekuasaan.
Yang tersisa hanya pertanyaan: Apakah Anda sudah menjalankan amanah dengan benar, atau Anda datang sebagai perampok yang memakai baju pejabat?
Rakyat tak butuh tuan yang sombong. Rakyat butuh pelayan yang jujur. Dan jika Anda tak mau melayani dengan benar — mundurlah. Karena masih banyak yang mau bekerja untuk rakyat tanpa harus menindas mereka.
Catatan: Narasi ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala hal yang berupa dugaan pelanggaran kebenarannya akan ditetapkan melalui proses hukum yang sah.
Hukum
BREAKING
JANGAN LUPA DIRI: ANDA BUKAN TUAN, ANDA HANYA PEMEGANG AMANAH YANG BISA DITARIK KAPAN SAJA
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar