Thursday, 16 Juli 2026
  BREAKING

Kasus Lahan Lantebung: Ahli Waris Labbai bin Sonde Mempertanyakan Kredibilitas Hakim Yang Selalu Melakukan Penundaan Putusan Pengadilan

Kasus Lahan Lantebung: Ahli Waris Labbai bin Sonde Mempertanyakan Kredibilitas Hakim Yang Selalu Melakukan Penundaan Putusan Pengadilan
Makassar – Sengketa lahan di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kembali memunculkan persoalan hukum yang mendasar terkait kepastian hak milik dan kewajiban pengadilan mengumumkan putusan. 

Sangkala Jufri, selaku ahli waris sah dari Labbai bin Sonde, mempersoalkan keberadaan papan informasi milik PT Bumikarsa yang menyatakan lokasi tersebut telah dieksekusi berdasarkan hasil Peninjauan Kembali (PK), namun tanpa menyertakan kejelasan mengenai identitas pihak yang berperkara, asal-usul hak milik, serta keterlibatan atau persetujuan dari pihak ahli waris. 

Pk nomor putusan 584 PK/Pdt/2009 hasil putusan pk ini PT bumi karsa memasang papan bicara di lokasi labbai bin sonde. Perkara perdata 533 tahun lalu penggugat sangkala Jufri tergugat PT bumi karsa ikut tergugat Ramlan Latif,Supriadi,Abdul Rasyid dan kantor pertanahan kota makasaar putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). 

Untuk perkara Perdata tahun ini nomor perkara 391 penggugat sangkala Jufri menggugat PT bumi karsa,Ramlan Latif, Supriadi,Abdul Rasyid dan kantor pertanahan kota Makassar. Putusan dalam perkara ini sudah empat kali ditunda oleh majelis hakim pengadilan negeri makassar Sehingga keluarga Ahli waris yang diwakili Irwan Ilyas mendatangi langsung Pengadilan negeri Makassar. Untuk menanyakan penyebab hakim melakukan empat kali penundaan Pembacaan hasil keputusan. Dan tidak ada kejelasan kepada penggugat, kenapa pembacaan hasil keputusan Pengadilan empat kali ditunda tanpa adanya kejelasan penundaan, ucap Irwan 

Irwan Ilyas menambahkan sampai saat ini, majelis hakim telah menunda pengumuman putusan sebanyak empat kali berturut-turut tanpa memberikan penjelasan alasan yang sah kepada pihak penggugat, padahal seluruh tahapan persidangan telah dianggap selesai. Ahli waris menegaskan, tidak pernah menerima pembayaran atau perjanjian apapun dengan PT Bumikarsa terkait tanah yang merupakan hak waris tersebut, tegasnya   

Landasan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Berikut adalah dasar hukum yang relevan untuk menegakkan hak dan kewajiban dalam kasus ini: 

1. Aturan Pokok Pertanahan - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) - Pasal 19: Setiap hak atas tanah wajib dibuktikan dengan alat bukti hukum yang sah dan terdaftar untuk menjamin kepastian hukum . - Pasal 32: Peralihan hak atas tanah hanya sah jika dilakukan sesuai tata cara yang ditetapkan undang-undang. 

2. Hak Ahli Waris - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Pasal 835: Harta peninggalan pewaris menjadi milik bersama para ahli waris secara utuh dan tidak terbagi. - Pasal 1365: Setiap perbuatan yang melanggar hak orang lain dan menimbulkan kerugian adalah perbuatan melawan hukum dan wajib diganti/dibatalkan. - Pasal 1049: Tidak ada ahli waris yang boleh menguasai atau memindahkan hak atas harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris lainnya. 

3. Kewajiban Pengadilan dan Proses Peradilan - Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman - Pasal 13 Ayat (2): Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum; pelanggaran ini menyebabkan putusan batal demi hukum . - Pasal 2 Ayat (1): Pengadilan wajib memutus perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjamin keadilan dan kepastian hukum . - Hukum Acara Perdata - Penundaan sidang hanya dibenarkan dengan alasan yang jelas dan sah, serta harus diberitahukan kepada para pihak dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

4. Ketentuan Khusus Peninjauan Kembali (PK) - Putusan Peninjauan Kembali hanya mengikat pihak-pihak yang tercantum dalam perkara tersebut. Jika ahli waris tidak dilibatkan dalam proses PK Nomor 533, maka putusan itu tidak dapat dipergunakan untuk mengesahkan penguasaan atau eksekusi atas tanah yang menjadi hak mereka.   Kesimpulan Yuridis Secara hukum, pengumuman eksekusi yang tidak jelas pihak yang berperkara, tidak melibatkan ahli waris yang sah, serta penundaan putusan tanpa alasan yang sah bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan. 

Pihak yang mengklaim memiliki hak wajib membuktikan asal-usul hak secara sah dan meyakinkan, sedangkan pengadilan wajib segera mengumumkan putusan tanpa penundaan yang tidak beralasan.   

Pewarta: Team Redaksi

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar