MAKASSAR –
Penundaan pembacaan putusan atas Perkara Perdata Nomor 391 yang diajukan oleh Ahli Waris Labbai Bin Sonde di Pengadilan Negeri Makassar memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan prosedur dan kode etik hakim. Pihak penggugat melaporkan jadwal pengumuman putusan ditunda hingga lima kali berturut-turut tanpa penjelasan resmi yang memadai dari pengadilan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya tekanan atau kepentingan terselubung, terlebih pihak tergugat diketahui merupakan keluarga mantan pejabat negara dengan kemampuan ekonomi yang besar.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang berhak mendapatkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Pasal 194 Hukum Acara Perdata yang mewajibkan hakim membacakan putusan dalam sidang yang dinyatakan ditutup untuk pemeriksaan perkara, paling lambat satu bulan setelah pemeriksaan dinyatakan selesai.
Penundaan berulang kali tanpa alasan sah dan pemberitahuan tertulis berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum serta Pasal 14 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mewajibkan hakim bersikap transparan, akuntabel, dan menjauhi segala hal yang menimbulkan keraguan atas kemandirian serta ketidakberpihakan pengadilan.
Merespons hal tersebut, Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Gowa, Syarifuddin, ST., CPLA, menyatakan ketidakpahaman sekaligus keprihatinan mendalam. "Jika terjadi penundaan pembacaan putusan, secara etika dan hukum pengadilan wajib memberikan penjelasan resmi dan jelas kepada para pihak, terutama penggugat yang telah menunggu lama. Penundaan hingga lima kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sangat tidak lazim dan berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran kode etik," tegas Syarifuddin.
Lebih lanjut ia mengingatkan, lembaga peradilan adalah institusi negara yang dibiayai sepenuhnya dari uang rakyat untuk menegakkan hukum dan keadilan, bukan tempat yang dapat diatur oleh kekuasaan atau kekayaan individu. "Jangan sampai perilaku ini menimbulkan kesan bahwa pengadilan bukan lagi tempat mencari keadilan, melainkan tempat yang bisa diatur oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang.
Pengadilan Negeri Makassar adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik pejabat atau orang kaya semata," tambahnya.
Syarifuddin berharap Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera meninjau kasus ini guna memastikan tidak ada intervensi, serta menjamin putusan diucapkan segera tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja, baik rakyat kecil maupun pejabat negara.
Pewarta: Team Redaksi
Hukum
BREAKING
Gedung Keadilan Bukan Milik Kekuasaan: Penundaan Putusan Berulang Kali Diduga Langgar Prinsip Peradilan Cepat dan Terbuka
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar