Diduga Kepala Sekolah SMPN 1 Lamongan Merasa Kuat Dan Kebal Hukum.
Lamongan, Mediator Jurnal TVAdanya pungutan liar (pungli) yang di lakukan di semua lingkungan sekolah pemerintah sekaligus pratiksi hukum angkat bicara, hal ini mencuat karena adanya dugaan murni pungutan liar yang sering terjadi di SMPN 1 Lamongan.
Praktek pungutan liar ini di lakukan oleh lembaga SMPN 1 Lamongan dengan modus lama, yaitu pembayaran iuran 150rb perbulan (per siswa). Saat mau di konfirmasi Bpk Safiudin, S.Pd.,M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Lamongan, mengatakan kepada salah satu wartawan "disini memang ada pembayaran seratus lima puluh ribu perbulan persiswa tapi itu tidak wajib".
Dan saat mau dijelaskan balik bahwa itu murni pungutan liar Bapak Safiudin, S.Pd.,M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Lamongan bersih keras bahwa itu bukan pungli tapi sodakoh. Saya mohon Bapak Safiudin, S.Pd.,M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Lamongan harus bertanggung jawab dengan adanya pungutan liar di lembaga tersebut.
Aturan ini mengacu pada peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomer 28 tahun 2019 tentang standar biaya Operasi sekolah. Pasal 15 ayat (1) Permendikbud Nomer 28 tahun 2019 menyatakan bahwa sekolah di larang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan wali murid.
Sanksi pidana bagi pelanggaran aturan ini diatur dalam pasal 79 udang undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang berbunyi, "barang siapa melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan orang tua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100,000,000,00 (seratus juta rupiah)".
Pihak SMPN 1 Lamongan sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut, tentang praktek pungli berkedok sodakoh di sekolah mereka. Kantor Dinas Pendidikan Lamongan Jawa timur terkesan tutup mata dan tidak transparan dalam mengatasi praktik pungli tersebut. Diduga Kantor Dinas Lamongan sudah tau tentang praktik pungli namun pura pura tidak tahu, kredibilitas Kantor Dinas Pendidikan perlu di pertanyakan dalam mengatasi kasus ini.
Pewarta: Heni Kuswito
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar