Oleh: Syarifuddin, ST,. CPLA
(Pemerhati Kebijakan Publik/Paralegal RHUKI - BPHN)
Indonesia menempatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai salah satu penyumbang devisa negara yang signifikan. Namun, catatan pemantauan dan investigasi di sejumlah perkebunan Sarawak, Malaysia, menampakkan ironi yang mendalam: saat negara meraup keuntungan dari kiriman uang mereka, perlindungan hukum dan kemanusiaan bagi para pekerja di seberang perbatasan justru terabaikan.
Kejadian penangkapan ribuan warga negara Indonesia (WNI) pada 15 Juli 2026 oleh pihak berwenang Malaysia menjadi bukti nyata bahwa langkah pemerintah saat ini belum berimbang, dan mendesak adanya tindakan nyata untuk menyelamatkan mereka.
TEMUAN LAPANGAN DAN SUDUT PANDANG HUKUM Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat pola pelanggaran yang terjadi secara berulang, baik dari sisi penyelenggaraan penempatan maupun perlindungan:
1. Pekerjaan Tanpa Dokumen yang Sah
Banyak perusahaan perkebunan di Sarawak menerima pekerja tanpa memiliki izin kerja, visa menetap, maupun dokumen perjalanan yang lengkap. Sebagian besar TKI masuk menggunakan paspor wisata/pelancong, yang difasilitasi oleh agen perjalanan maupun perantara di perbatasan.
Landasan Hukum & HAM:
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Pasal 12 dan 33 mewajibkan penempatan hanya dapat dilakukan dengan dokumen lengkap dan perjanjian kerja yang sah. Pemerintah wajib mencegah penempatan secara tidak prosedural.
- Pasal 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Masuk bekerja tanpa dokumen sah membuat pekerja berada di luar perlindungan hukum, baik Indonesia maupun Malaysia.
- Konvensi Internasional Pekerja Migran 1990: Negara asal wajib mengambil langkah untuk mencegah atau menghapus perpindahan dan pekerjaan ilegal.
2. Penyitaan Paspor dan Pelanggaran Kebebasan
Meskipun masuk secara resmi, praktik penyimpanan paspor oleh pihak perusahaan masih marak terjadi. Ketidakcocokan antara janji agen dengan kenyataan pekerjaan membuat sekitar 30% pekerja akhirnya beralih bekerja pada warga lokal Malaysia. Hal ini kemudian menjadikan mereka sasaran penindakan hukum di negara tetangga.
Landasan Hukum & HAM:
- Pasal 13 Ayat (1) UUD 1945: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Setiap orang berhak atas kebebasan berpindah tempat, meninggalkan atau kembali ke negaranya. Penyitaan paspor adalah perbuatan melawan hukum yang merampas kebebasan bergerak.
- Perjanjian Bilateral Indonesia-Malaysia: Mengatur larangan penyitaan dokumen perjalanan pekerja asing oleh pemberi kerja.
3. Kewajiban Negara di Tengah Penangkapan Ribuan Warga
Kejadian tanggal 15 Juli 2026, di mana ribuan WNI dari berbagai suku ditangkap pihak berwenang Malaysia, menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah negara hanya menunggu laporan yang "manis" tentang aliran devisa, namun menutup mata saat warganya terancam hukuman, penahanan, atau deportasi?
Landasan Hukum & HAM:
- Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945: Negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan: Menegaskan kewajiban perwakilan RI di luar negeri untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada WNI yang mengalami kesulitan hukum.
-
Pasal 1 Deklarasi Universal HAM: Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Pemerintah tidak boleh membiarkan warganya menjadi korban kelalaian sistem dan eksploitasi di negara asing.
PANDANGAN DAN SERUAN
Tidak dapat dipungkiri, kiriman uang dari para pekerja ini sangat membantu perekonomian bangsa. Namun, devisa tidak boleh dibayar dengan pengorbanan hak asasi dan keselamatan warga negara.
Kondisi ini menunjukkan ketimpangan peran pemerintah: lebih giat mengejar potensi ekonomi, namun lemah dalam pengawasan pra-penempatan dan perlindungan pasca-penempatan. Mengizinkan praktik masuk menggunakan visa wisata demi keuntungan jangka pendek adalah tindakan yang keliru dan mempertaruhkan nasib jutaan warga.
Kami memandang perlu langkah kongkrit segera diambil oleh Pemerintah Pusat:
1. Mengirimkan tim diplomatik dan hukum khusus untuk memantau dan mendampingi proses hukum ribuan warga yang ditangkap di Malaysia.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh dan penindakan tegas terhadap jaringan agen yang memfasilitasi keberangkatan tanpa prosedur sah.
3. Memperkuat pengawasan lintas batas dan meningkatkan kerja sama dengan pemerintah Malaysia demi kepastian hukum bagi pekerja.
Keadilan dan perlindungan tidak boleh ditawar hanya demi alasan ekonomi. Warga negara Indonesia adalah subjek hukum yang harus dijunjung haknya, bukan sekadar sumber pendapatan negara.
Devisa yang Berdarah: Nasib TKI Perkebunan di Sarawak Antara Keuntungan Negara dan Kewajiban Hukum Melindungi Warga Negara
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar