Friday, 23 Oktober 2026
  BREAKING

Demi Keadilan — MPKH Desak Polresta Gowa Jelaskan Dasar Hukum Pembebasan Dua Tersangka Narkotika

Demi Keadilan — MPKH Desak Polresta Gowa Jelaskan Dasar Hukum Pembebasan Dua Tersangka Narkotika
GOWA — Mediator Jurnal TVPengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum terus berjalan. Mahasiswa Penggiat Konstitusi Hukum (MPKH) menggelar aksi damai di depan Polresta Gowa, mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika . 

Fokus utama sorotan publik adalah perbedaan perlakuan terhadap lima orang yang terlibat dalam satu perkara yang sama: dua orang dibebaskan, tiga lainnya tetap ditahan, dengan informasi yang mengaitkan pembebasan tersebut dengan dugaan pembayaran uang. MPKH menegaskan bahwa persamaan kedudukan di hadapan hukum tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan pihak mana pun . 
 Dasar Hukum yang Menopang Tuntutan MPKH: 

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Perlakuan yang sama di hadapan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara 

UU No. 5 Tahun 2026 (Perubahan Ketiga UU No. 2/2002 tentang Kepolisian): Memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan internal terhadap setiap proses penanganan perkara. 

Pasal 426–427 KUHP (UU No. 1/2023): Pungutan atau penerimaan uang yang berkaitan dengan proses hukum dapat masuk ranah pidana suap/korupsi . 

UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor: Masyarakat berhak melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut .

"Hukum tidak boleh dibeda-bedakan. Jika ada yang dibebaskan dan yang lain ditahan dalam kasus yang sama, masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya," tegas perwakilan MPKH. 

Pihaknya meminta pemeriksaan menyeluruh dan terbuka, sehingga kebenaran dapat terungkap dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan.

Pewarta: Team Redaksi

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar