Tuesday, 20 Oktober 2026
  BREAKING

PENGUASA KEHILANGAN MORAL, AMANAH RAKYAT DIINJAK-INJAK — APAKAH MASIH LAYAK KITA BAYAR RATUSAN MENTERI YANG TIDAK MELAYANI?

PENGUASA KEHILANGAN MORAL, AMANAH RAKYAT DIINJAK-INJAK — APAKAH MASIH LAYAK KITA BAYAR RATUSAN MENTERI YANG TIDAK MELAYANI?
Oleh: Syarifuddin. ST., CPLA 
(Pemerhati Kebijakan Publik) 
Berlandaskan UUD 1945, UU No. 28/1999, UU No. 12/2022 — Hukum, Moral, dan Tanggung Jawab Konstitusional 
 I. KETIKA KEKUASAAN MENJADI KEKUASAAN TANPA KENDALI DAN TANPA MORAL  Kedaulatan berada di tangan rakyat — Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Bukan di tangan ratusan menteri, bukan di tangan pejabat yang lupa diri. Jika rakyat adalah tuan rumah, maka seluruh pejabat negara hanyalah pelayan yang diupahi dengan uang rakyat. 

Namun kenyataannya hari ini? Pelayan berkuasa, tuan rumah diperas. Pelayan hidup mewah, tuan rumah susah payah. Mereka telah kehilangan kendali. Lebih parah lagi — mereka telah kehilangan moral. Moral itu dasar dari segala hukum. Tanpa moral, undang-undang hanyalah tinta di atas kertas. Tanpa moral, jabatan hanyalah alat untuk mengumpulkan kekayaan dan kekuasaan. Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan: setiap penyelenggara negara wajib jujur, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. 

Di mana keempat hal itu hari ini? Aturan dibuat bukan untuk melindungi rakyat, melainkan untuk melindungi pejabat. Pajak dinaikkan bukan untuk kemakmuran rakyat, melainkan untuk menopang kemewahan birokrasi yang membengkak. Pelayanan publik runtuh, sementara gaji dan tunjangan pejabat tetap mengalir deras. 

II. RATUSAN MENTERI, DI MANA HASILNYA?  Pertanyaan tajam yang harus menggema di seluruh penjuru negeri: Apakah masih pantas kita memiliki ratusan menteri dan pejabat tinggi negara, sementara rakyat semakin menderita? Di belahan bumi lain, negara dengan hanya 10 hingga 15 menteri mampu menyejahterakan rakyatnya, menjamin ketersediaan energi, memperbaiki infrastruktur, menjaga harga kebutuhan dasar stabil. Di sini? Ratusan menteri, ribuan pejabat tinggi — dan rakyat justru antri BBM berhari-hari, jalan hancur bertahun-tahun, harga melambung tak terkendali. Pasal 23 UUD 1945 menyatakan: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." Dan tujuannya satu: sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan sebesar-besar kesejahteraan para pejabat. Jika ratusan menteri tidak mampu menjamin satu hal sederhana — ketersediaan BBM, kelancaran jalan, harga yang wajar — maka untuk apa mereka ada? Untuk apa rakyat membayar mereka? Bukan kemajuan bila pejabat makin banyak dan rakyat makin miskin. Itu bukan pemerintahan — itu pemerasan yang dilegalkan. 

III. KEDAULATAN RAKYAT TERINJAK, HUKUM TUMPUL BAGI PENGUASA Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Semua warga negara sama di hadapan hukum. Faktanya? Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Yang lemah dihukum berat, yang berkuasa diistimewakan. - BBM langka, antri berhari-hari — tidak ada yang bertanggung jawab. - Jalan rusak bertahun-tahun — anggaran hilang, tidak ada yang dimintai keterangan. - Pajak naik tiap tahun, biaya hidup melambung — pelayanan tidak pernah membaik. - Dugaan alih anggaran ke program tanpa transparansi — tidak ada yang diselidiki secara serius. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2022 tentang HAM menjamin hak atas pemenuhan kebutuhan dasar. Semua ini dilanggar setiap hari oleh pemerintahan yang justru wajib menjaminnya. 

 IV. MEREKA BUKAN TUAN — MEREKA HANYA ABDI RAKYAT  Kepada seluruh menteri, pejabat tinggi, dan seluruh aparatur negara: Jangan pernah lupa — kalian bukan pemilik negeri ini. Kalian tidak berkuasa atas rakyat. Kalian berkuasa ATAS NAMA rakyat. - Jika kalian tidak bisa menjamin BBM tersedia — mundur. - Jika kalian tidak bisa memperbaiki jalan yang rusak — mundur. - Jika kalian menaikkan pajak tapi pelayanan runtuh — mundur. - Jika kalian kehilangan malu dan kehilangan moral — mundur. Negara lain dengan sedikit pejabat mampu menyejahterakan rakyat. Di sini pejabat berlipat ganda, rakyat tertekan semakin parah. Ini bukan pemerintahan — ini beban yang semakin berat untuk dipikul rakyat. Kedaulatan rakyat bukanlah janji kosong di pembukaan UUD 1945. Itu adalah hak yang tidak boleh diinjak. Jika pemerintah tidak lagi mengabdi pada rakyat, maka pemerintah telah kehilangan legitimasi moral dan hukum untuk memerintah.

 V. KESIMPULAN: KEMBALI KE JALAN YANG BENAR — ATAU BERLALU  Pasal 2 ayat UU No. 28 Tahun 1999 menegaskan: Penyelenggara negara wajib menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kesetaraan, kejujuran, dan keseimbangan kepentingan. Jika nilai-nilai ini sudah tiada, maka seluruh kekuasaan yang dijalankan adalah kekuasaan tanpa hak — penindasan atas nama negara. Rakyat mulai sadar. Rakyat mulai bertanya. Dan pada akhirnya — rakyat yang berdaulat, bukan kalian. "Ratusan menteri yang tidak bisa melayani rakyat, lebih baik diganti dengan sepuluh orang yang jujur dan berani bertanggung jawab. Karena negara tidak berdiri karena banyaknya pejabat — negara berdiri tegak karena rakyat yang diperlakukan adil dan diayomi dengan tulus."   
 DASAR HUKUM YANG DILANGGAR: UUD 1945 Pasal 1(2) Kedaulatan rakyat tidak dilaksanakan, justru diinjak 2 UUD 1945 Pasal 23 Pajak tidak digunakan untuk kemakmuran rakyat 3 UUD 1945 Pasal 27(1) Ketidaksetaraan di hadapan hukum 4 UUD 1945 Pasal 28H(1) Hak atas kesejahteraan dan pelayanan dasar diabaikan 5 UU No. 28/1999 Pasal 3 Tidak jujur, tidak transparan, tidak akuntabel 6 UU No. 12/2022 Pasal 10 Hak atas kebutuhan dasar tidak dipenuhi 7 UU No. 38/2004 tentang Jalan Kewajiban pemeliharaan infrastruktur diabaikan 

Pesan untuk para penguasa: "Jangan menuntut rakyat untuk taat pada aturan, ketika aturan itu sendiri tidak adil. Jangan menuntut rakyat menghormati jabatan, ketika jabatan itu digunakan untuk menindas. Ingatlah — kalian dibayar rakyat, bukan sebaliknya. Dan ketika kalian lupa siapa tuanmu, rakyat akan mengingatkanmu."

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar