Saturday, 11 Juli 2026
  BREAKING

EVALUASI KINERJA PEMERINTAHAN: KEHADIRAN DAN TANGGUNG JAWAB CAMAT TOMPOBULU MENJADI FOKUS PENGAWASAN

EVALUASI KINERJA PEMERINTAHAN: KEHADIRAN DAN TANGGUNG JAWAB CAMAT TOMPOBULU MENJADI FOKUS PENGAWASAN

Gowa, - Mediator Jurnal TV 10 Juli 2026 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) melakukan kegiatan monitoring dan investigasi di wilayah Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas adanya aspirasi dan laporan dari masyarakat yang menyampaikan keprihatinan terkait kinerja serta kehadiran pimpinan di lingkungan pemerintahan kecamatan setempat. 

Tim yang dipimpin oleh Koordinator LIN Wilayah Sulawesi, Syarifuddin, ST., CPLA, menempuh perjalanan kurang lebih 100 kilometer atau sekitar 4 jam dari Kota Makassar untuk melakukan verifikasi fakta di lapangan. Verifikasi Lapangan dan Temuan Fakta Berdasarkan data dan informasi yang diterima sebelumnya, tim melakukan pengecekan langsung ke Kantor Kecamatan Tompobulu. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan fakta bahwa Camat Tompobulu, Akbar Tola, SE, tidak berada di tempat atau ruang kerjanya pada saat tim melakukan pemantauan. 

Sementara itu, pelayanan administrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan yang dikoordinir oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Darmawansya, SE., MM beserta jajaran staf lainnya. Menurut keterangan yang diperoleh, pola kehadiran Camat dinilai tidak rutin dan tidak sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan. 

Kehadiran pimpinan dinilai hanya bersifat insidental atau sewaktu-waktu, sehingga menimbulkan kesenjangan dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan strategis di kantor tersebut. Tanggung Jawab Sebagai Abdi Negara Dalam keterangannya, Syarifuddin menegaskan bahwa kedudukan Camat sebagai Kepala Wilayah memiliki beban tugas dan wewenang yang sangat fundamental dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemimpin di garis depan, Camat memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas, yaitu memimpin, mengendalikan, dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayahnya," ujar Syarifuddin. 

Lebih lanjut ia menekankan, berdasarkan prinsip manajemen pemerintahan dan peraturan kedinasan yang berlaku, kehadiran fisik pimpinan merupakan syarat mutlak terciptanya akuntabilitas, kontrol internal, dan pelayanan prima. 

"Kantor Kecamatan yang megah dan representatif tidak akan memiliki makna jika tidak diisi dengan kepemimpinan yang hadir dan bertanggung jawab. Hal ini ibarat sebuah rumah yang kehilangan sosok kepala keluarga, sehingga struktur dan fungsinya menjadi tidak utuh," tegasnya. 

 Pentingnya Integritas dan Dedikasi Merespons kondisi tersebut, pihaknya menyampaikan pandangan bahwa profesi sebagai Abdi Negara menuntut dedikasi dan loyalitas yang tinggi. Jika seorang pejabat merasa tidak mampu atau memiliki kendala dalam menunaikan kewajiban serta menjalankan amanah sesuai standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, maka langkah yang paling bijak dan berintegritas adalah dengan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri atau meminta pindah tugas. 

"Kepemimpinan bukan hanya sekadar jabatan, melainkan kepercayaan negara dan masyarakat. Jika amanah tersebut tidak dapat dijalankan dengan baik, sudah sepatutnya memberikan ruang bagi orang lain yang lebih siap dan mampu memegang tanggung jawab tersebut," pungkas Syarifuddin. 

Hingga berita ini diturunkan, diharapkan temuan ini dapat menjadi evaluasi bagi seluruh jajaran pemerintahan untuk kembali memantapkan hati dalam menjalankan tugas negara serta meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. 

Pewarta: Team Redaksi  

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar