Tuesday, 20 Oktober 2026
  BREAKING

Di Balik Pintu SMAN 1 Ngawi Diduga Adanya Kejahatan Dengan Modus Lama Yaitu "Jual Beli Seragam dan Uang Gedung dengan Jumlah Besar"

Di Balik Pintu SMAN 1 Ngawi Diduga Adanya Kejahatan Dengan Modus Lama Yaitu "Jual Beli Seragam dan Uang Gedung dengan Jumlah Besar"
Ngawi, Mediator Jurnal TV
Di balik pintu sekolah yang terlihat damai dan tenang, tersembunyi sebuah kebenaran yang pahit dan menyakitkan. Kebenaran tentang jual beli seragam dan uang gedung yang telah merusak moral integritas pendidikan di SMAN 1 Ngawi.
 Bagaimana mungkin sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang bagi anak-anak, malah menjadi ajang bisnis yang menguntungkan segelintir orang? Bagaimana mungkin guru-guru yang seharusnya menjadi teladan dan panutan bagi siswa, malah menjadi bagian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang? Kebenaran ini tidak hanya menyakitkan hati, tetapi juga menggores integritas pendidikan Sekolah di Indonesia. 

Kita harus bertanya, apa yang telah terjadi pada sistem pendidikan kita? Jual beli seragam dan uang gedung sebesar di lingkungan SMAN 1 Ngawi marak terjadi. Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur secara resmi melarang keras sekolah mengadakan pembayaran dalam bentuk apapun didalam sekolah. 

Diduga, kejahatan ini terjadi karena pihak sekolah tergiur oleh keuntungan ratusan juta per tahun ini sudah masif dan tersistem, sehingga dinamakan sebagai "ladang bisnis" di sekolah. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Operasional Sekolah. 

 Pasal 15 ayat (1) Permendikbud Nomor 28 Tahun 2019 menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan orang tua. Sanksi pidana bagi pelanggaran aturan ini diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi: "Barang siapa melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan orang tua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." 

 Pihak SMAN 1 Ngawi sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut tentang jual beli seragam dan uang gedung di sekolah mereka. Cabang Dinas Pendidikan Kab Ngawi terkesan tutup mata dan tidak transparan dalam mengatasi praktik pungli berkedok jual beli seragam. 

 Diduga, Cabang Dinas Pendidikan sudah tahu tentang praktik pungli namun pura-pura tidak tahu. Kredibilitas Cabang Dinas Pendidikan perlu dipertanyakan dalam mengatasi kasus ini. Saya minta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Bpk. Aries Agung Paewai untuk turun dan periksa Kepala Sekolah yang mengadakan Pungutan Liar (Pungli) tersebut.
Pewarta: Heni Kuswito

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar