Tidak Ada Izin Resmi, Bangunan Sepanjang Poros Bili-Bili–Tanakaraeng Masih Bertahan: LIN Minta Penjelasan Oknum dan Penyelesaian Hak Warga
MAKASSAR – Kawasan strategis Bendungan Bili-Bili di Sungai Jeneberang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini diwarnai temuan bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Pantauan redaksi menunjukkan bangunan berjenis semi permanen berjejer rapat di sepanjang jalan poros Desa Bili-Bili hingga batas Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju. Struktur bangunan ini diketahui sudah berdiri selama beberapa tahun di wilayah yang secara hukum masuk dalam area penguasaan bendungan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kawasan Bendungan, seluruh kegiatan pembangunan di kawasan pengaman dan kawasan pengaruh bendungan wajib memiliki izin tertulis dari instansi pengelola. Tanpa izin resmi, bangunan yang didirikan di wilayah tersebut tergolong bangunan yang melanggar ketentuan hukum.
Terkait temuan ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pompengan, Yusuf Munde, mengonfirmasi belum adanya laporan resmi dari petugas operasional lapangan ke kantor terkait keberadaan bangunan tersebut. "Iya benar, belum ada laporan dari petugas operasional bendungan menyangkut hal ini ke kantor. Besok kami akan cek langsung di kantor," ujar Yusuf melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia menegaskan pihak Balai sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin, baik untuk hunian maupun keperluan lain di lokasi tersebut, dan menilai keberadaan bangunan itu adalah tindakan yang tidak sesuai aturan. "Balai tidak pernah memberi izin ataupun bentuk persetujuan lain, termasuk petugas operasional di lapangan. Kami anggap hal tersebut salah," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi, Syarifuddin, menyoroti adanya celah yang patut dipertanyakan dalam perizinan di lokasi tersebut. Menurutnya, menyebut bangunan itu sekadar "bangunan liar" belum menjawab inti masalah, mengingat bangunan itu dihuni secara tetap dan berbentuk semi permanen. "Jika dikatakan bangunan liar, itu sangat kurang tepat. Karena semua rumah di sepanjang jalan tersebut berpenghuni dan berbentuk semi permanen. Yang seharusnya dipertanyakan adalah: siapa yang memberikan izin mereka membangun tempat tinggal di wilayah bendungan tersebut?" ujar Syarifuddin saat ditemui.
Ia pun mempertanyakan kesesuaian pembangunan itu dengan regulasi yang berlaku di lingkungan Balai PSDA Pompengan, serta menduga adanya kemungkinan keterlibatan oknum petugas yang menutup-nutupi hal ini. "Jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh oknum petugas sendiri, sehingga apa yang terjadi tidak diketahui atau dilaporkan ke kantor Balai Pompengan Makassar," tegasnya.
Selain masalah bangunan di area bendungan, Syarifuddin juga mengangkat isu keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek Bendungan Je'ne Lata. Hingga saat ini, pembayaran ganti rugi baru terealisasi sekitar 18 persen, padahal proses pembangunan bendungan terus berjalan.
"Perlu dukungan media agar penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan masyarakat atas pembangunan Bendungan Je'ne Lata segera diwujudkan. Masyarakat menyebutkan sudah sering dilakukan pertemuan, namun pembayaran ganti rugi lahan tidak lagi diproses," tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah wajib disertai pemberian ganti rugi yang layak dan diselesaikan tepat waktu sebelum pemanfaatan tanah. Isu ini kini menjadi sorotan, mengingat keterlambatan pembayaran berpotensi melanggar hak konstitusional warga atas kepemilikan dan perlindungan harta benda.
Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti kedua isu ini: mulai dari verifikasi keberadaan bangunan di area bendungan, penelusuran pihak yang memberikan izin tidak resmi, hingga penyelesaian penuh hak ganti rugi lahan warga terdampak.
Pewarta: Team Redaksi
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar